HEADLINES
Tampilkan postingan dengan label Fatwa Ulama. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fatwa Ulama. Tampilkan semua postingan

Selasa, 02 April 2013

HUKUM JIMAT BERTULISKAN AYAT AL QUR'AN



 Oleh : Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah

 Pertanyaan:
 Apakah termasuk syirik, penulisan penangkal/jimat dari ayat Al-Qur’an dan lainnya, serta menggantungkannya di leher [1]?

 Jawaban:
 Telah shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda:

 إِنَّ الرُّقَى وَ التَّمَائِمَا وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ

 “Sesungguhnya jampi-jampi, jimat, tiwalah [2] itu termasuk perbuatan syirik.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Al-Hakim, dan beliau menshahihkannya)

 Al-Imam Ahmad rahimahullah meriwayatkan, demikian juga Abu Ya’la dan Al-Hakim serta ia menshahihkannya dari Uqbah bin Amir radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

 مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيْمَةً فَلا أَتَمَّ اللهُ لَهُ وَمَنْ قَدْ أَرَكَ تَعَلَّقَ وَدَعَةً فَلا وَدَعَ اللهُ لَهُ

 “Barangsiapa menggantungkan tamimah, maka Allah tidak akan menyempurnakan baginya (urusan)nya dan barangsiapa menggantungkan wad’ah [3] maka Allah tidak akan menentramkannya.”

 Al-Imam Ahmad rahimahullah meriwayatkannya melalui jalan lain dari ‘Uqbah bin ‘Amir dengan lafadz:

 مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيْمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ

 “Barangsiapa menggantungkan tamimah/jimat maka ia telah berbuat syirik.”

 Dan hadits-hadits yang semakna dengan ini banyak. Sedang tamimah itu maknanya adalah sesuatu yang digantungkan pada anak-anak atau orang lain dengan tujuan menolak bahaya mata hasad, gangguan jin, penyakit, atau semacamnya. Sebagian orang menyebutkannya hirzan/penangkal, sebagian lagi menamainya jami’ah [4]. Benda ini ada dua jenis:

 Salah satunya: yang terbuat dari nama-nama setan, dari tulang, dari rangkain mutiara atau rumah kerang, paku-paku, symbol-simbol yaitu huruf-huruf yang terputus-putus atau semacam itu. Jenis ini hukumnya haram tanpa ada keraguan karena banyaknya dalil yang menunjukkan keharamannya. Dan itu merupakan salah satu bentuk syirik kecil berdasarkan hadits-hadits tadi serta berdasarkan hadits yang semakna dengannya. Bahkan bisa menjadi syirik besar bila orang yang menggantungkan/memakainya meyakini bahwa benda-benda itulah yang menjaganya atau menghilangkan penyakitnya tanpa izin Allah Subhanahu wa Ta’ala serta kehendak-Nya.

 Kedua: sesuatu yang berasal dari ayat-ayat Al-Qur’an atau doa-doa dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan semacam itu dari doa-doa yang baik. Untuk jenis ini para ulama berbeda pendapat, sebagian mereka membolehkannya dan mengatakan bahwa hal itu sejenis dengan ruqyah/jampi-jampi yang diperbolehkan.

 Sedang sebagian ulama yang lain mengatakan bahwa itu juga haram. Mereka berhujjah dengan dua hujjah:

 Pertama : keumuman hadits-hadits yang melarang jimat-jimat dan yang memperingatkan darinya serta menghukuminya bahwa itu adalah perbuatan syirik. Sehingga tidak boleh mengkhususkan sebagian jimat untuk diperbolehkan, kecuali berdasarkan dalil syar’i yang menunjukkan kekhususan.

 Adapun tentang ruqyah, maka hadits-hadits yang shahih menunjukkan bahwa jika dari ayat-ayat Al-Qur’an dan doa-doa yang diperbolehkan, maka itu tidak apa-apa, bila dengan bahasa yang diketahui maknanya serta yang melakukan ruqyah tidak bersandar pada ruqyah itu, ia hanya meyakini itu sebagai salah satu sebab. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

 لا بَأْسَ بِالرُّقَى مَا لَمْ تَكُنْ شِرْكًا

 “Tidak mengapa dengan ruqyah selama itu tidak termasuk dari syirik.”

 Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri pernah melakukannya serta sebagian sahabatnya juga pernah melakukannya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan:

 لا رُقْيَةَ إِلا مِنْ عَيْنِ أَوْ حُمَةٍ

 “Tidak ada ruqyah melainkan dari (gangguan) mata hasad atau sengatan serangga berbisa.”

 Dan hadits-hadits tentang hal ini banyak.

 Adapun tentang tamimah/jimat, maka tidak ada sedikit pun dari hadits-hadits yang mengecualikan dari keharamannya. Sehingga, wajib mengharamkan semua jenis jimat/tamimah, dalam rangka mengamalkan dalil-dalil yang bersifat umum.

 Kedua : menutup pintu-pintu menuju perbuatan syirik. Ini termasuk salah satu perkara penting dalam syariat. Dan sebagaimana diketahui, bila kita perbolehkan jimat-jimat dari ayat-ayat Al-Qur’an dan doa-doa yang mubah, maka akan terbuka pintu syirik serta akan menjadi rancu antara tamimah yang boleh dan yang dilarang. Serta akan terhambat pemilahan antara keduanya, kecuali dengan rumit. Maka wajib menutup pintu ini dan menutup jalan menuju kesyirikan .

 Pendapat inilah yang benar karena kuatnya dalilnya. Allah Subhanahu wa Ta’ala- lah yang member taufiq.

 [Diterbitkan di Majalah Jami’ah Islamiyyah edisi 4 tahun 6 bulan Rabi’ul Akhir tahun 1394H hal. 175-182. Dinukil dari Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah jilid II, Judul: Ijabah ‘an As’ilah Mutafarriqah, haula Kitabati At-Ta’awidz bil Ayat].

 ________
 FootNote:
 [1] Atau di rumah, di toko, di mobil, di kantor, dan lain-lain.
 [2] Jimat atau semacamnya yang dipakai untuk menumbuhkan rasa cinta seorang wanita kepada lelaki atau sebaliknya, semacam pelet.
 [3] Sesuatu yang dikeluarkan dari laut, semacam rumah kerang yang berwarna putih, dipakai untuk tolak bala.
 [4] Di masyarakat kita lebih dikenal dengan jimat.

 [Majalah Asy Syari’ah, Vol. III/No. 36/1428H/2007, kategori: Problema Anda, hal. 66-67]

Senin, 11 Maret 2013

Fatwa Ulama: Yang Penting Hatinya?

 

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin

Soal: 
Bagaimana jawaban terhadap orang yang jika diberi nasehat ia lalu ia menunjuk ke arah hatinya sambil berkata: “yang paling penting adalah ini (hati)” ?
Jawab:
Yang ditanyakan ini adalah tentang sikap sebagian orang yang jika dinasehati ia berkata “taqwa itu di sini (hati)“. Ini kalimat yang benar, karena Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
-التَّقوَى هَاهُنَا – وَيُشيرُ إِلَى صَدرِهِ ثَلاَثَ مَراتٍ
Taqwa itu ada di sini (beliau menunjuk pada dadanya, dan berkata demikian sebanyak 3x)” (HR. Muslim 239)
Namun orang yang bersabda ”taqwa itu di sini (hati)“, beliau juga orang yang mensabdakan:
ألا إن في الجسد مضغة إذا صلحت صلح الجسد كله، وإذا فسدت فسد الجسد كله
Ketahuilah sesungguhnya di dalam tubuh itu ada segumpal darah, jika ia baik seluruh tubuh akan baik, dan jika ia rusak seluruh tubuh akan rusak” (Muttaqun ‘alaih)
Ini menunjukkan kerusakan yang tampak secara lahiriah merupakan tanda dari rusaknya batin (hati). Sehingga orang yang mengatakan bahwa “taqwa itu di sini (hati)” (yaitu Rasulullah) beliau juga orang yang mengatakan bahwa taqwa itu ada dalam lahiriah. Karena barangsiapa yang hatinya bertaqwa maka pasti anggota tubuhnya juga bertaqwa. Karena Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
إذا صلحت صلح الجسد كله، وإذا فسدت فسد الجسد كله
jika ia baik seluruh tubuh akan baik, dan jika ia rusak seluruh tubuh akan rusak” (Muttaqun ‘alaih)
Maka kami katakan, kalau memang benar hati anda itu bertaqwa, maka tentu anggota tubuh anda juga harus bertaqwa.

Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel Muslim.Or.Id

Minggu, 03 Maret 2013

Hukum Memotong Jenggot





Pertanyaan:
Apa hukum mencukur jenggot sampai habis atau memotong sebagiannya?



Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i rahimahullah menjawab:
Orang yang mencukur jenggotnya sampai habis tergolong orang yang fasiq, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
احْفُوا الشَّوَارِبَ وَأعْفُوا اللِّحَى
“Potonglah kumis kalian dan biarkan jenggot kalian.”
dan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pula:
وَفِّرُوا اللِّحَى
“Biarkanlah jenggot kalian menjadi banyak.”
Juga:
أَكْرِمُوا اللِّحَى
“Muliakanlah jenggot kalian.”
Juga:
ارْخُوا اللِّحَى
“Panjangkan jenggot kalian.”
Juga:
قَصُّوا الشَّوَارِبَ وَأَعْفُوا اللِّحَى
“Potonglah kumis kalian dan biarkanlah jenggot kalian.”
Banyak sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memerintahkan untuk membiarkan jenggot, dan tidak pernah disebutkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mencukur habis jenggotnya, bahkan jenggot beliau menutupi dada beliau. Dan tidak didapatkan pula adanya riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat seorang muslim yang mencukur jenggotnya lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyetujuinya. Bahkan mencukur jenggot tergolong perbuatan tasyabbuh (menyerupai) musuh-musuh Islam dan perbuatan tasyabbuh (menyerupai) wanita.
Oleh karena itu, wajib bagi setiap muslim untuk menjaga penampilan Islami di mana pun dia berada, sehingga dia tidak kehilangan jati diri muslim sebagaimana orang lain kehilangan jati diri muslimnya. Wallahul musta’an.
Jenggot merupakan perhiasan bagi seorang lelaki. Meskipun engkau melihat adanya sebagian orang alim yang fasiq memotongnya, ini bukanlah suatu hujjah. Juga meskipun engkau melihat di antara para raja dan pimpinan yang memotong jenggotnya, ini bukanlah hujjah. Yang dinamakan hujjah adalah Kitabullah dan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bila engkau melihat orang-orang alim yang memotong jenggot mereka atau para raja dan pimpinan, niscaya engkau dapati mereka terpengaruh oleh musuh-musuh Islam. Sama saja mereka terpengaruh dengan belajar kepada musuh-musuh Islam ataupun belajar kepada orang yang belajar kepada musuh-musuh Islam, ataupun terpengaruh oleh orang yang terpengaruh musuh-musuh Islam. Tidak boleh bagi seorang pun untuk mengambil teladan dari salah seorang dari mereka, bahkan As Sunnah yang wajib untuk diikuti.
Demikian pula memotong sebagian jenggot dan membiarkan sebagiannya, ini juga tidak diperbolehkan karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: أعفوا, maknanya adalah biarkanlah sebagaimana diciptakan Allah. Juga sabda beliau وَفِّرُوا, dan ارخوا



.
Adapun riwayat dari Abdullah ibnu ‘Umar radhiallahu ‘anhuma bahwa bila melaksanakan haji atau umrah beliau radhiallahu ‘anhuma mengambil (memotong) jenggot yang melebihi ukuran genggaman tangan, ini bukanlah hujjah, karena yang dinamakan hujjah adalah Kitabullah dan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Bila engkau katakan: Terkadang saya diperintah untuk memotong jenggot karena saya seorang tentara? Jawabannya: Tidak boleh bagimu untuk menaati perintah itu, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوْفِ
“Hanyalah ketaatan tersebut dalam hal yang baik.”
kecuali bila engkau khawatir akan disiksa dengan siksaan yang tidak bisa engkau pikul, wallahul musta’an.
Bila engkau katakan: Terkadang saya masuk ke suatu negeri atau saya kembali ke negeri saya, sedangkan penduduk negeri tersebut memaksa dan memasukkan setiap orang yang memelihara jenggotnya ke dalam penjara, dan juga dikhawatirkan akan dibunuh.
Maka bila engkau takut bahwa dirimu akan disiksa, atau diambil hartamu, atau kehormatanmu dengan sesuatu yang tidak bisa engkau pikul, maka diperbolehkan bagimu untuk memotong jenggot. Adapun tanpa ada sesuatu lalu engkau memotong jenggot dan menyerupai musuh-musuh Islam, atau hanya karena mengikuti perintah orang-orang yang menyimpang maka tidak boleh bagimu (untuk memotong jenggot), karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوْفِ
“Hanyalah ketaatan itu dalam hal yang baik.”
Betapa banyak orang shalih yang pergi ke negeri musuh-musuh Islam dimana mereka (musuh-musuh Islam) melihat orang-orang shalih yang berpegang teguh dengan agama secara benar, justru musuh-musuh Islam itu mencintai orang-orang shalih tersebut, memuliakan mereka, mempercayai keamanahan mereka. Adapun jenggot, maka tidaklah jenggot itu yang bersalah (yang menyebabkan kebencian orang-orang kafir membenci Islam). Bila engkau lihat seorang yang memelihara jenggotnya pendusta, atau berkhianat, atau mencuri, maka yang salah bukanlah jenggotnya namun orangnya. Adapun jenggot termasuk sifat yang fithrah dan termasuk Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang beliau perintahkan dan beliau wajibkan. Saya maksudkan keterangan ini agar tidak menjadi alasan bagimu untuk mencukur jenggot bila engkau melihat di antara orang yang memelihara jenggot ada yang tidak istiqamah atau tidak amanah. Wallahul musta’an.
(diterjemahkan dari Ijabatus Sail, hal. 221-222)
sumbernya yaitu : http://www.asysyariah.com/
 
Copyright © 2014 Risalahilmiyah.net. Blogger Templates Designed by OddThemes - DesignsRock