Oleh : Asy-Syaikh
Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah
Pertanyaan:
Apakah termasuk
syirik, penulisan penangkal/jimat dari ayat Al-Qur’an dan lainnya, serta
menggantungkannya di leher [1]?
Jawaban:
Telah shahih dari
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda:
إِنَّ الرُّقَى وَ التَّمَائِمَا وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ
“Sesungguhnya
jampi-jampi, jimat, tiwalah [2] itu termasuk perbuatan syirik.” (HR. Ahmad, Abu
Dawud, Ibnu Majah, dan Al-Hakim, dan beliau menshahihkannya)
Al-Imam Ahmad
rahimahullah meriwayatkan, demikian juga Abu Ya’la dan Al-Hakim serta ia
menshahihkannya dari Uqbah bin Amir radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيْمَةً فَلا أَتَمَّ اللهُ لَهُ وَمَنْ قَدْ أَرَكَ
تَعَلَّقَ وَدَعَةً فَلا وَدَعَ اللهُ لَهُ
“Barangsiapa
menggantungkan tamimah, maka Allah tidak akan menyempurnakan baginya
(urusan)nya dan barangsiapa menggantungkan wad’ah [3] maka Allah tidak akan
menentramkannya.”
Al-Imam Ahmad
rahimahullah meriwayatkannya melalui jalan lain dari ‘Uqbah bin ‘Amir dengan
lafadz:
مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيْمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ
“Barangsiapa
menggantungkan tamimah/jimat maka ia telah berbuat syirik.”
Dan hadits-hadits
yang semakna dengan ini banyak. Sedang tamimah itu maknanya adalah sesuatu yang
digantungkan pada anak-anak atau orang lain dengan tujuan menolak bahaya mata
hasad, gangguan jin, penyakit, atau semacamnya. Sebagian orang menyebutkannya
hirzan/penangkal, sebagian lagi menamainya jami’ah [4]. Benda ini ada dua
jenis:
Salah satunya: yang
terbuat dari nama-nama setan, dari tulang, dari rangkain mutiara atau rumah
kerang, paku-paku, symbol-simbol yaitu huruf-huruf yang terputus-putus atau
semacam itu. Jenis ini hukumnya haram tanpa ada keraguan karena banyaknya dalil
yang menunjukkan keharamannya. Dan itu merupakan salah satu bentuk syirik kecil
berdasarkan hadits-hadits tadi serta berdasarkan hadits yang semakna dengannya.
Bahkan bisa menjadi syirik besar bila orang yang menggantungkan/memakainya
meyakini bahwa benda-benda itulah yang menjaganya atau menghilangkan
penyakitnya tanpa izin Allah Subhanahu wa Ta’ala serta kehendak-Nya.
Kedua: sesuatu yang
berasal dari ayat-ayat Al-Qur’an atau doa-doa dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam dan semacam itu dari doa-doa yang baik. Untuk jenis ini para ulama
berbeda pendapat, sebagian mereka membolehkannya dan mengatakan bahwa hal itu
sejenis dengan ruqyah/jampi-jampi yang diperbolehkan.
Sedang sebagian ulama
yang lain mengatakan bahwa itu juga haram. Mereka berhujjah dengan dua hujjah:
Pertama : keumuman
hadits-hadits yang melarang jimat-jimat dan yang memperingatkan darinya serta
menghukuminya bahwa itu adalah perbuatan syirik. Sehingga tidak boleh
mengkhususkan sebagian jimat untuk diperbolehkan, kecuali berdasarkan dalil
syar’i yang menunjukkan kekhususan.
Adapun tentang
ruqyah, maka hadits-hadits yang shahih menunjukkan bahwa jika dari ayat-ayat
Al-Qur’an dan doa-doa yang diperbolehkan, maka itu tidak apa-apa, bila dengan
bahasa yang diketahui maknanya serta yang melakukan ruqyah tidak bersandar pada
ruqyah itu, ia hanya meyakini itu sebagai salah satu sebab. Hal ini berdasarkan
sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
لا بَأْسَ بِالرُّقَى مَا لَمْ تَكُنْ شِرْكًا
“Tidak mengapa dengan
ruqyah selama itu tidak termasuk dari syirik.”
Dan Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam sendiri pernah melakukannya serta sebagian sahabatnya juga
pernah melakukannya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan:
لا رُقْيَةَ إِلا مِنْ عَيْنِ أَوْ حُمَةٍ
“Tidak ada ruqyah
melainkan dari (gangguan) mata hasad atau sengatan serangga berbisa.”
Dan hadits-hadits
tentang hal ini banyak.
Adapun tentang
tamimah/jimat, maka tidak ada sedikit pun dari hadits-hadits yang mengecualikan
dari keharamannya. Sehingga, wajib mengharamkan semua jenis jimat/tamimah,
dalam rangka mengamalkan dalil-dalil yang bersifat umum.
Kedua : menutup
pintu-pintu menuju perbuatan syirik. Ini termasuk salah satu perkara penting
dalam syariat. Dan sebagaimana diketahui, bila kita perbolehkan jimat-jimat
dari ayat-ayat Al-Qur’an dan doa-doa yang mubah, maka akan terbuka pintu syirik
serta akan menjadi rancu antara tamimah yang boleh dan yang dilarang. Serta
akan terhambat pemilahan antara keduanya, kecuali dengan rumit. Maka wajib
menutup pintu ini dan menutup jalan menuju kesyirikan .
Pendapat inilah yang
benar karena kuatnya dalilnya. Allah Subhanahu wa Ta’ala- lah yang member
taufiq.
[Diterbitkan di
Majalah Jami’ah Islamiyyah edisi 4 tahun 6 bulan Rabi’ul Akhir tahun 1394H hal.
175-182. Dinukil dari Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah jilid II, Judul:
Ijabah ‘an As’ilah Mutafarriqah, haula Kitabati At-Ta’awidz bil Ayat].
________
FootNote:
[1] Atau di rumah, di
toko, di mobil, di kantor, dan lain-lain.
[2] Jimat atau
semacamnya yang dipakai untuk menumbuhkan rasa cinta seorang wanita kepada
lelaki atau sebaliknya, semacam pelet.
[3] Sesuatu yang
dikeluarkan dari laut, semacam rumah kerang yang berwarna putih, dipakai untuk
tolak bala.
[4] Di masyarakat
kita lebih dikenal dengan jimat.
[Majalah Asy
Syari’ah, Vol. III/No. 36/1428H/2007, kategori: Problema Anda, hal. 66-67]
Posting Komentar